Beragam Istilah Bengurus Perkawinan Adat di Amarasi Raya
Mengurus suatu perkawinan agar menjadi sah menurut hukum adat perkawinan sangat penting. Pada masyarakat adat Amarasi Raya, terdapat beragam istilah yang masing-masingnya dilakukan suatu ritual.
Aus goe nheke 'bibi, istilah ini dipakai untuk menggambarkan sepasang kekasih, terutama seorang pemuda telah memperkenalkan diri pada orang tua gadis. Kemudian, orang tua gadis mengirim babar kepada orang tua si pemuda. Si pemuda dimetaforkan sebagai asu, dan gadis dimetaforkan sebagai 'bibi.
Puah ruum-ruum - maun ruum-ruum, harfiahnya, sirih-pinang "tanpa arti". Orang tua dua pihak bertemu pertama kali, ritual perkenalan orang tua dua pihak.
Puah heket - maun heket, harfiahnya, sirih-pinang "tangkap". Maksudnya, orang tua dua pihak menaikkan status perkawinan sepasang kekasih (anak-anak mereka). Ritual ini menghadirkan: orang tua gadis (ayah, ibu, saudara laki-laki, paman), pemuka adat, perangkat pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan (RT, RW).
Puah kninu'-manu kninu', harfiah, sirih-pinang "bersih" Maksudnya, orang tua dan pemerintah desa mengesahkan perkawinan menurut hukum adat. Isi dari ritual puah kninu'-manu kninu' adalah:
Haot fatis (mahar,belis, air susu) tiga istilah di dalam kurung dengan maksud yang sama. Sea'nono (ada istilah sejajar: kaos nono,)
Mapua', artinya pemberian tanda kepada orang-orang tertentu yang dianggap layak mendapat "pemberitahuan" secara adat bahwa seorang gadis telah berkeluarga dan akan meninggalkan komunitas keluarga perempuan untuk bersatu dengan suaminya.
Di rumah keluarga laki-laki ada ritual Saebnono (dilakukan di rumah keluarga laki-laki ketika pengantin adat telah menyelesaikan seluruh ritual di rumah keluarga perempuan) hetu 'peta' - puah kru'uf - manu kru'uf,ritual ini dilakukan untuk dengan memberikan sesuatu barang atau berupa uang sebagai tanda yang memberitahukan kepada keluarga perempuan tentang posisi dan alamat domisili, sekaligus oleh-oleh untuk dibawa pulang.
(Heronimus Bani)