Sejarah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

sejarah kota kupang


Sejarah Kota Kupang

Nama Kupang yang sesungguhnya berasal dari nama seorang raja, yaitu Nai Kopan atai Lai Kopan yang memerintah Kota Kupang sebelum datangnya bangsa Portugis di Nusa Tenggara Timur. 


Pada abad ke 13 di daerah NTT pada umumnya dan Pulau Timor pada khususnya telah ramai dikunjungi oleh pedagang-pedagang dari wilayah Indonesia Barat dengan maksud untuk berdagang kayu Cendana.

Pada tahun 1436 pulau Timor mempunyai 12 kota Banda namun tidak disebutkan namanya. Salah satunya di daerah pantai sekitar Teluk Kupang. Daerah ini merupakan kekuasaan Raja Helong dan yang menjadi Raja pada saat itu adalah Raja Koen Lai Bissi. Pada abad ke-16 datang dua kekuasaan asing di NTT dengan pusat kegiatannya di pulau Solor dan membangun benteng pertahanan yang dikenal dengan nama Benteng Lohayong. Dari Pulau Solor bangsa Portugis mulai memperluas kekuasaannya ke seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Pada tahun 1613 VOC yang berkedudukan di Batavia (Jakarta) mulai berdagang dengan mengirim 3 kapal yag dipimpin oleh Apolonius Scotte menuju pulau Timor dan mendarat di Teluk Kupang dan diterima oleh Raja Helong yang sekaligus menawarkan sebidang tanah untuk keperluan markas VOC.

VOC belum mempunyai kedudukan yang tetap di pulau Timor. Pada tanggal 29 Desember 1645 seorang Padri Portugis yang bernama Antonio de Sao Jasinto mendarat di Kupang. Beliau mendapat tawaran yang sama dari Raja Helong dan tawaran tersebut disambut baik oleh Antonio de Sao Jasinto dengan mendirikan sebuah benteng kecil di tempat tersebut. Namun benteng tersebut ditinggalkan karena terjadi perselisihan diantara mereka.

VOC semakin menyadari pentingnya wilayah Nusa Tenggara Timur bagi kepentingan perdagangannya. Sehingga pada tahun 1625 sampai pada tahun 1663 VOC melakukan perlawanan ke daerah kedudukan Portugis di pulau Solor, dan dengan bantuan orang-orang Islam di Solor, benteng Portugis Ford Henricus berhasil direbut dan jatuh ke tangan VOC. Pada tahun itu juga terjadi gempa bumi yang hebat di pulau Solor, sehingga benteng tersebut roboh.

Pada tahun 1653 VOC melakukan pendaratan di Kupang dan berhasil merebut bekas benteng Portugis Ford Henrricus Concordia yang terletak di muara sungai Teluk Kupang, tepatnya di Keluarahan Fatufeto (sekarang) dibawah pimpinan Kapten Johan Burger. Kedudukan VOC di Kupang pada waktu itu langsung dipimpin oleh Openhofd J. Van Der Heiden.

Selama VOC menguasai Kupang, dari tahun 1653 hingga tahun 1810 telah menempatkan 38 orang Openhofd di Kupang, dan yang terakhir adalah Stoopkert yang berkuasa dari tahun 1808 hingga tahun 1810.

Di masa inilah, nama Lai Kopan oleh Belanda disebut Koepan, dan dalam bahasa sehari-hari berkembang menjadi Kupang. Pada tahun 1810 di Kupang ditempatkan seorang residen bernama J. A. Hazaart.

Untuk pengamanan Kota Kupang maka Belanda membentuk daerah penyangga di sekitar Teluk Kupang dengan mendatangkan penduduk dari Rote, Sabu dan Solor. Untuk lebih meningkatkan pengamanan kota, maka pada tanggal 23 April 1886 oleh Residen Creeve telah ditetapkan batas-batas kota Kupang yang diumumkan dalam Lembaran Negara Nomor 171 tahun 1886 dengan luas wilayah kurang lebih 2 km² Oleh karena itu pada tanggal 23 April 1886 ditetapkan sebagai hari lahir Kota Kupang.

Setelah Indonesia merdeka melalui Surat Keputusan Gubernemen 1946, tertanggal 6 Februari 1956 Kota Kupang diserahkan kepada Swapraja Kupang, yang kemudian dialihkan lagi statusnya pada tanggal 21 Oktober 1946 dengan bentuk Timor Elland Federate atau Dewan Raja-Raja Timor dengan Ketua H. A. A. Koroh yang juga sebagai Raja Amarasi.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Swapraja Kupang Nomor 3 tahun 1946 tertanggal 31 Mei 1946 dibentuk Road sementara Kupang dengan 30 anggota dewan. Selanjutnya pada tahun 1949 Kota Kupang memperoleh status Haminte dengan walikota pertama Th. J. Messakh.
Pada tahun 1955 ketika menjelang Pemilu, dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor PUD 5/16/46 tertanggal 22 Oktober 1955 Kota Kupang disamakan statusnya dengan wilayah Kecamatan.

Pada tahun 1958 dengan UU Nomor 64 tahun 1958 Propinsi Sunda Kecil dihapus dan dibentuk tiga daerah Swatantra, yaitu Daerah Swatantra Tingkat I Bali, Daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara Timur.

Pada tahun 1958 ditetapkan UU Nomor 69 tahun 1958 tenta pembentukan daerah-daerah tingkat II (Kabupaten) yang antara lain Kabupaten Kupang. Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 17 tahun 1969 tanggal 12 Mei 1969 dibentuk sebuah wilayah kecamatan yakni Kecamatan Kota Kupang.

Kecamatan Kota Kupang mengalami perkembangan yang pesat dari tahun ke tahun. Pada tahun 1978 status Kecamatan Kota Kupang ditingkatkan menjadi Kota Administratif Kupang yang berdasarkan PP Nomor 22 tahun 1978, yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 18 September 1978.

Pada waktu itu Drs.Mesakh Amalo dilantik menjadi Walikota Administratif yang pertama, dan kemudian digantikan oleh Letkol Inf. Samuel Kristian Lerik pada tangal 26 Mei 1986 sampai dengan perubahan status menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.
Perkembangan Kota Administratif Kupang sangat pesat selama kurang lebih 18 tahun, baik dibidang fisik maupun non fisik.

Kedudukan Kota Administratif Kupang sebagai ibukota Propinsi Nusa Tenggara Timur merupakan pusat pengembangan wilayah Nusa Tenggara Timur.
Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka rakyat dan pemerintah Kota Administratif Kupang mengusulkan Kota Administratif menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dan ternyata disetujui oleh DPR dengan disyahkannya RUU Nomor 5 tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamdya Daerah Tingkat II Kupang menjadi Undang-Undang pada tanggal 20 Maret 1996.

Kemudian Undang-Undang ini ditetapkan oleh Presiden RI menjadi UU Nomor 5 tahun 1996 tentang: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang yang tertuang dalam lembaran negara RI Nomor 3632 tahun 1996.

Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang diresmikan oleh Mendagri RI. Moh.Yogi SM pada tanggal 25 April 1996. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22 tahun 1999, maka Kotamadya Kupang berubah menjadi Kota Kupang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel