Pengertian, Defenisi, Arti Hak Asasi dan Kewajiban Asasi: Hubungan negara dengan Warga Negara

Materi Kuliah Kewarganegaraan

Pengertian, Defenisi, Arti Hak dan Kewajiban: Hubungan negara dengan Warga Negara


Thomas Hobbes, tokoh yang mencetuskan istilah terkenal Homo homini lupus (manusia pemangsa sesamanya), mengatakan bahwa fungsi negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos dalam masyarakat. Walaupun negara adalah bentukan masyarakat, namun kedudukan negara adalah penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian dan lain-lain. (Wibowo, 2000: 8).
Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga Negara adalah masalah hak dan kewajiban. Negara demikian pula warga negara sama-samamemiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini saling terkait, karena berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban warga negara, demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah berbicara tentang hak warga negara.

A. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

 Hak Asasi adalah 

melekat pada diri manusia sejak proses terjadinya manusia (Sejak dalam kandungan). Janin punya hak hidup meskipun belum dapat berbicara apalagi menuntut hak. Itulah sebabnya, Aborsi tidak dapat dibenarkan hanya karena orang tua tidak menginginkan kehamilan, namun tentu bisa dibenarkan manakala ada alasan-alasan khusus misal secara medis kehamilan tersebut membahayakan sang ibu.  
Mengacu pada pengertian hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 yang menyebutkan: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” 

Kewajiban Asasi adalah 

Sedangkan Kewajiban Asasi adalah kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhan. Antara hak dan kewajiban harus dipenuhi manusia secara seimbang.

Cakupan Hak Asasi Manusia

Kartasaputra (1986: 246) memberikan gambaran cakupan hak asasi manusia dengan skema sebagai berikut:
gambar hubungan warga negara dengan negara

Hubungan Negara Dan Warga Negara Yang Digolongkan Menjadi Tiga

Para pemikir tentang hubungan negara dan warga negara yang digolongkan menjadi tiga yaitu Pluralis, Marxis, dan Sintesis dari keduanya. Negara dan warga negara sebenarnya merupakan satu keping mata uang bersisi dua. Negara tidak mungkin ada tanpa warga negara, demikian pula tidak ada warga negara tanpa negara. Namun, persoalannya tidak sekedar masalah ontologis keberadaan keduanya, namun hubungan yang lebih relasional, misalnya apakah negara yang melayani warga negara atau sebaliknya warga negara yang melayani negara. Hal ini terlihat ketika pejabat akan mengunjungi suatu daerah, maka warga sibuk menyiapkan berbagai macam untuk melayaninya. Pertanyaan lain, apakah negara mengontrol warga negara atau warga negara mengontrol Negara.

1. Pluralis

Kaum pluralis berpandangan bahwa negara itu bagaikan sebuah arena tempat berbagai golongan dalam masyarakat berlaga. Masyarakat berfungsi memberi arah pada kebijakan yang diambil negara. Pandangan pluralis persis sebagaimana dikatakan Hobbes dan John Locke bahwa masyarakat itu mendahului negara. Mayarakat yang menciptakan Negara dan bukan sebaliknya, sehingga secara normatif negara harus tunduk kepada masyarakat (Wibowo, 2000: 11-12).

2. Marxis

Teori Marxis berpendapat bahwa negara adalah serangkaian institusi yang dipakai kaum borjuis untuk menjalankan kekuasaannya. Dari pandangan ini, sangat jelas perbedaannya dengan teori pluralis. Kalau teori pluralis melihat dominasi kekuasan pada warga negara, sedangkan teori Marxis pada negara. Seorang tokoh Marxis dari Italia, Antonio Gramsci, yang memperkenalkan istilah ‘hegemoni’ untuk menjelaskan bagaimana negara menjalankan penindasan tetapi tanpa menyebabkan perasaan tertindas, bahkan negara dapat melakukan kontrol kepada masyarakat (Wibowo, 2000: 15).

3. Sintesis

Pandangan yang menyatukan dua pandangan tersebut adalah teori strukturasi yang dikemukakan oleh Anthony Giddens. Ia melihat ada kata kunci untuk dua teori di atas yaitu struktur untuk teori Marxis dan agensi untuk Pluralis. Giddens berhasil mempertemukan dua kata kunci tersebut. Ia berpandangan bahwa antara struktur dan agensi harus dipandang sebagai dualitas (duality) yang selalu berdialektik, saling mempengaruhi dan berlangsung terus menerus. (Wibowo, 2000: 21). Untuk menyederhanakan pandangan Giddens ini saya mencoba mengganti istilah struktur sebagai negara dan agensi sebagai warga negara. Negara mempengaruhi warga negara dalam dua arti, yaitu memampukan (enabling) dan menghambat (constraining).
Bahasa digunakan oleh Giddens sebagai contoh. Bahasa harus dipelajari dengan susah payah dari aspek kosakata maupun gramatikanya. Keduanya merupakan rules yang benar-benar menghambat. Tetapi dengan menguasai bahasa ia dapat berkomunikasi kepada lawan bicara tanpa batas apapun. Contoh yang lebih konkrit adalah ketika kita mengurus KTP. Harus menyediakan waktu khusus untuk menemui negara (RT, RW, Dukuh, Lurah dan Camat) ini sangat menghambat, namun setelah mendapatkan KTP kita dapat melamar pekerjaan, memiliki SIM bahkan Paspor untuk pergi ke luar negeri (Wibowo, 2000, 21-22). Namun sebaliknya, agensi (warga negara) juga dapat mempengaruhi struktur, misalnya melalui demonstrasi, boikot, atau mengabaikan aturan. Istilah yang digunakan Giddens adalah dialectic control. Oleh karena itu dalam teori strukturasi yang menjadi pusat perhatian bukan struktur, bukan pula agensi, melainkan social practice (Wibowo, 2000: 22).

Tiga teori ini kalau digunakan untuk melihat hubungan negara dan warga negara dalam konteks hak dan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945, maka lebih dekat dengan teori strukturasi. Meskipun dalam UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan hak negara, namun secara implisit terdapat dalam pasal-pasal tentang kewajiban warga negara. Negara memiliki hak untuk ditaati peraturannya dan hal itu terlihat dalam social practice-nya. Negara dan warga Negara masing-masing memiliki hak dan kewajiban sesuai porsinya. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur warga negaranya, namun warga negara juga memiliki fungsi kontrol terhadap negara. Contoh yang bisa menggambarkan situasi tersebut adalah kebijakan pemerintah untuk menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM). Beberapa kali pemerintah menaikkan BBM karena alasan pertimbangan menyelamatkan APBN, namun pada kesempatan lain atas desakan kuat dari masyarakat akhirnya kenaikan BBM dibatalkan.

Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga Negara di negara pancasila

Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa Yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini.

PertamaPancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakanakan sudah melaksanakan Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan kolektifis.

Keduapedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali.

Ketigaperlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila. Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu mengerti prinsipprinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 seperti tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain melihat klasifikasi tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia.

Konsep, Prinsip dan Nilai Pancasila Pedoman Umum Kehidupan Bernegara

  1. Manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa, berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalamkeimanan dan ketakwaan. Dalam mengelola alam, manusia berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin kelestarian eksistensi, harkat dan martabat, memuliakan serta menjaga keharmonisannya
  2. Pancasila memandang bahwa hak asasi dan kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa serta pengamalan kehidupan politik nasional.
  3. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan yang tidak boleh dirampas atau diabaikan oleh siapapun.
  4. Perumusan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dilandaskan oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan dengan lingkungannya.
  5. Bangsa Indonesia menyadari, mengakui, menghormati dan menjamin hak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban. Hak dan kewajiban asasi terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa, dan anggota masyarakat bangsa-bangsa.
  6. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai hak asasi yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap orang/warga negara.
  7. Bangsa dan negara Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsabangsa mempuyai tanggung jawab dan kewajiban menghormati ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dengan semua instrumen yang terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.

sumber: modul kuliah pancasila dan kewarganegaraan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel