Esensi dan Urgensi Penegakkan Hukum Yang Berkeadilan

 

Konsep dan Urgensi penegakan hukum yang berkeadilan 


Thomas Hobbes (1588–1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah mengatakan “Homo homini lupus”, artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia yang satu dan yang lainnya. Nafsu yang dimiliki manusia ada yang baik, ada nafsu yang tidak baik. 
Inilah salah satu argumen mengapa aturan hukum diperlukan. Kondisi yang kedua tampaknya bukan hal yang tidak mungkin bila semua masyarakat tidak memerlukan aturan hukum. Namun, Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibi ius”, artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting. 

Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku “Ilmu Negara Umum”. Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. 
Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan. 

Teori negara hukum dari Kranenburg ini banyak dianut oleh negara-negara modern. Bagaimana dengan Indonesia? Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Artinya negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berdasarkan atas hukum, artinya semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan, pemerintahan atau kenegaraan harus didasarkan atas hukum. 

Teori tentang tujuan negara dari Kranenburg ini mendapat sambutan dari negara-negara pada umumnya termasuk Indonesia. Bagaimana tujuan Negara Republik Indonesia? 
Tujuan Negara RI dapat kita temukan pada Pembukaan UUD 1945 yakni pada alinea ke-4 sebagai berikut: ... untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.... 

Dari bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 ini dapat diidentifikasi bahwa tujuan Negara Republik Indonesia pun memiliki indikator yang sama sebagaimana yang dinyatakan Kranenburg, yakni: 

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
  2. Memajukan kesejahteraan umum 
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Bagaimana tujuan negara ini dilaksanakan atau ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? 

Perlindungan terhadap warga negara serta menjaga ketertiban masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Anda dianjurkan untuk mengkaji Bab IX, Pasal 24, 24A, 24 B, 24 C, dan 25 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk mengatur lebih lanjut tentang kekuasaan kehakiman, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

UUD NRI 1945 Pasal 24:

  • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 
  • Kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 
  • Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 

Dalam pertimbangannya, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 


Bagaimana lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan? 

Negara kita telah memiliki lembaga peradilan yang diatur dalam UUD NRI 1945 ialah Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain lembaga negara tersebut, dalam UUD NRI 1945 diatur pula ada badan-badan lain yang diatur dalam undang-undang. Tentang MA, KY, dan MK ini lebih lanjut diatur dalam UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Anda perhatikan apa yang dimaksud dengan ketiga lembaga peradilan tersebut. 

UU No. 48/2009 Pasal 1 ayat (2), (3), (4) 

(2) Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

(3) Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

(4) Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


Apabila mengacu pada bunyi pasal 24, maka lembaga negara MA, KY, MK memiliki kewenangan dalam kekuasaan kehakiman atau sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Dikemukakan dalam pasal 24 UUD NRI 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, tiga lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 

Bagaimana badan-badan peradilan lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan? 

Dalam teori tujuan negara, pada umumnya, ada empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia: 

(1) Melaksanakan penertiban dan keamanan; 
(2) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; 
(3) Pertahanan; dan 
(4) Menegakkan keadilan. 

Pelaksanaan fungsi keempat, yakni menegakkan keadilan, fungsi negara dalam bidang peradilan dimaksudkan untuk mewujudkan adanya kepastian hukum. Fungsi ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada hukum dan melalui badan-badan peradilan yang didirikan sebagai tempat mencari keadilan. 

Bagi Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan telah ada sejumlah peraturan perundangan yang mengatur tentang lembaga pengadilan dan badan peradilan. Peraturan perundangan dalam bidang hukum pidana, kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Dalam bidang peradilan, kita memiliki Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, ada juga peradilan yang sifatnya ad hoc, misalnya peradilan tindak pidana korupsi (Tipikor). 

B. Alasan Mengapa Diperlukan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan 
Alasan penegak hukum yang berkeadilan Supaya dapat terciptanya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.Indonesia merupakan negara Hukum. Hukum merupakan peraturan yang bertujuan untuk mengatur kehidupan dan menciptakan ketertiban di masyarakat. Hukum harus di tegakkan secara konsekuen agar bisa menciptakan kedamaian serta kesejahteraan bagi semua,Hukum merupakan suatu bentuk perlindungan dari negara kepada bangsanya sendiri. Agar setiap manusia yang hidup dalam bernegara dan berbangsa berlangsung dengan normal, damai dan tentram haruslah menegakkan hukum setegak-tegaknya agar setiap manusia tidak akan melanggar peraturan yang dapat merugikan suatu individu, masyarakat atau negara. Pada dasarnya hukum tidak boleh menyimpang yang ditunjukkan dalam suatu semboyan yang berbunyi "flat justitia el pereat mundus" yang artinya meski dunia ini runtuh akan tetapi hukum harus ditegakkan. Pelaksanaan hukum yang adil melibatkan beberapa komponena yaitu pihak aparat kemanan, pihak pembuat peraturan atau hukum, denda/sanksi yang dikenakan, dan ancaman yang berat dengan memberikan efek jera. 

Alasan penegakan hukum yang adil adalah sebagai berikut: 

  • Demi mencapai pelaksanaan hukum yang normal, damai dan tidak terjadi pelanggaran. 
  • Tidak merugikan pihak tertentu. 
  • Menunjukkan ketegasan dari pelanggar agar memberi efek jera. 
  • Mengurangi tingkat kejahatan dengan memberlakukan hukum secara adil. 

Hal penting yang harus di perhatikan dalam mewujudkan sebuah hukum agar berlaku sesuai dengan semestinya, yaitu : 
  • Keadilan : Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak hukum harus bersikap adil, jika tidak hal ini bisa membuat masyarakat tidak peduli terhadap hukum, jika itu terjadi maka ketertiban dan ketentraman masyarakat, hal itu akan mengganggu stabilitas nasional. 
  • Kepastian hukum : Dengan adanya kepastian hukum, maka memungkinkan seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan. 

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis Tentang Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia 

1. Lembaga Penegak Hukum 

Penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sementara, menurut Soerjono Soekanto, Penegakan hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir guna menciptkan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Pada hakikatnya penegakan hukum dilakukan untuk mewujudkan cita-cita atau kaedah-kaedah yang memuat keadilan, kebenaran, penegakan hukum tidak sebatas tugas daripada penegak hukum yang sudah di kenal secara konvensional, melainkan menjadi tugas dari setiap orang. Walaupun demikian dalam kaitannya dengan hukum publik yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah. 

Dalam penegakan hukum harus memperhatikan 3 dimensi; 

  • Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif (normative system) adalah, penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggabarkan nilai nilai sosial yang didukung oleh saksi pidana. 
  • Penerapan hukum harus dipandang sebagai sistem adminstratif (adminstrative system) yang mencakup intraksi antara pelbagi aparatur penegak hukum yang merupakan sub sistem peradilan diatas 
  • Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial , dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus memperhitungkan pelbagi perspektif pemikiran yang terdapat pada lapisan masyarakat. 

2. Lembaga Peradilan 

Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, lembaga yaitu badan atau organisasi yang tugasnya mengadakan penelitian atas pengembangan ilmu.
Sedangkan kata “peradilan” berasal dari akar kata “adil”, dengan awalan “per” dan dengan imbuhan “an”. Kata “peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”, yang berarti “memutuskan”, “melaksanakan”, “menyelesaikan”. Dan adapula yang menyatakan bahwa, umumnya kamus tidak membedakan antara peradilan dengan pengadilan.
Jadi, lembaga peradilan adalah suatu badan atau organisasi yang tugasnya memutuskan suatu masalah dan melakukan penelitian tentangnya. 

Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia:

1. Peradilan Umum (UU No.2 Tahun 1986) 

Pengadilan umum memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing). 

2) Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. 

3) Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Wilayah kerja Pengadilan Tinggi meliputi wilayah provinsi itu. Susunan Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. 

4) Pengadilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989) 

Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang terjadi bagi umat Islam, yang biasanya berkaitan dengan nikah, nafkah, waris, rujuk, talak (perceraian) dan lain-lain. Dalam hal tersebut, dianggap perlu dalam keputusan Pengadilan Agama yang dinyatakan dapat berlaku di Pengadilan Negeri. 

Keberadaan peradilan agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaga peradilan yang berada dalam lingkup peradilan agama adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Agama Pembentukan, 

- Pengadilan Agama 

dilakukan melalui undangundang dengan daerah hukum meliputi wilayah kota atau kabupaten. Bidang-bidang yang menjadi cakupannya adalah perkawinan; warisan, wasiat, hibah; wakaf dan shadaqah; serta ekonomi syariah. 

- Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang berada di lingkup kerja peradilan agama. Pengadilan ini merupakan pengadilan tingkat banding. Kedudukan Pengadilan Tinggi Agama adalah di ibu kota provinsi
dengan wilayah kerja meliputi daerah provinsi tersebut. 

5) Pengadilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950) 

Pengadilan Militer khusus mengadili dengan bagian pidana, terutama bagi 
  • Anggota TNI dan Polri 
  • Seorang yang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan Polri menurut undang-undang. 
  • Tidak termasuk a sampai c tetapi berdasarkan Menhankam pada ketetapan persetuan Menteri Kehakiman yang harus diadili oleh Pengadilan Militer 
  • Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan Polri berdasarkan undang-undang. 

Peradilan Militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tempur. 

6) Pengadilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986) 

Pengadilan tata usaha negara masih relatif baru yang terbukti dari keberadaannya menurut UU No. 5 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1991. Pengadilan Tata Usaha Negara adalah badan yang berwenang dalam memeriksa dan memutuskan semua persengketaan tata usaha negara yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan ketetapan yang tertulis yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum. 

7) Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga kehakiman di negara Indonesia. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi dibentuk setelah terjadi perubahan atau amendemen UUD 1945 yang keempat. Pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

8) Komisi Yudisial

Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Menurut undang-undang ini, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain. Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota yang berjumlah tujuh orang. Mereka berasal dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. Selain itu, lembaga ini juga berwenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

D. Dinamika Dan Tantangan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Indonesia 

Pelaksanaan the rule of law mengandung keinginan untuk terciptaknya negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Indonesia merupakan negara hukum, sangat banyak sekali hukum – hukum yang tertulis di negara ini artinya semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka. Tetapi, tidak semua orang yang menegakan hukum di Indonesia,bahkan tidak adil. Di Indonesia, hukum itu bagaikan bisa dibeli dengan uang, jadi orang yang bersalah tetapi mempunyai uang yang banyak,maka ia bisa lepas dari hukuman itu. Atau kita sering mendengar peribahasa “Runcing ke bawah tumpul ke atas” persoalannya, penegakan hukum di Indonesia ini masih dipandang lemah . dalam pasal 24 UUD NRI 1945. MA(Mahkamah Agung), KY(Komisi Yudisial), dan MK(Mahkamah Konstitusi). Tiga lembaga negara tersebut memiliki kekuasaan kehakiman yang tugas pokoknya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik dan begitu memprihatinkan. Permasalahan penegakan hukum (law enforcement) selalu bertendensi pada ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau das sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan das sein. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia saat ini dapat tercermin dari berbagai penyelesaian kasus besar yang belum tuntas, salah satunya adalah praktek korupsi yang menggurita, namun ironisnya para pelaku utamanya sangat sedikit yang terambah hukum. Kenyataan tersebut justru berbanding terbaik dengan beberapa kasus yang melibatkan rakyat kecil. Dilihat dari kajian filsafat, refleksi filsafat hukum dilakukan untuk dapat mengetahui kejanggalan-kejanggalan yang ada dalam penerapan hukum dalam menilik orientasi nilai keadilan yang menyangkut pandangan hidup manusia. Sebab hukum harus selalu dikembalikan kepada tujuan awalnya untuk menciptakan keadilan. Penelitian ini membahas konsepsi Sidharta tentang bangunan dan sistem hukum dalam mengkaji masalah penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif, yang bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum di Indonesia ditinjau dari kajian filsafat hukum dan penegakan hukum dilihat dari konsep Sidharta dalam menciptakan hukum yang berkeadilan. 

E. Medeskripsikan Esensi Dan Urgensi Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia 

Indonesia adalah negara hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka.Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Artinya negara yang bukandidasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berdasarkanatas hukum, artinya semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan,pemerintahan atau kenegaraan harus didasarkan atas hukum.Teori tentang tujuan negara dari Kranenburg ini mendapat sambutan darinegara-negara pada umumnya termasuk Indonesia. 

Thomas Hobbes (1588–1679 M) dalam bukunya Leviathan pernahmengatakan “Homo homini lupus”, artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda-bedaantara manusia yang satu dan yang lainnya. Nafsu yang dimiliki manusiaada yang baik, ada nafsu yang tidak baik. Inilah salah satu argument mengapa aturan hukum diperlukan. Kondisi yang kedua tampaknya bukanhal yang tidak mungkin bila semua masyarakat tidak memerlukan aturanhukum. Namun, Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibiius”, artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain,sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakinpenting. 
Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengantujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalambuku “Ilmu Negara Umum”. Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin(1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dantertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjagaketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebihluas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di sampingkeamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenanganmengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat. TeoriKranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teorinegara kesejahteraan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel