Esensi dan Urgensi Ketahanan Nasional dan Bela Negara
KONSEP DAN URGENSI KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA
A. KONSEP DAN URGENSI KETAHANAN NASIONAL
Geostrategi Indonesia pada dasarnya adalah strategi nasional bangsa Indonesia dalam memanfaatkan wilayah negara Republik Indonesia sebagai ruang lingkup nasional guna merancang arahan tentang kebijakan, sarana, dan sasaran pembangunan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Konsepsi Ketahanan Nasional (Heny Herdiwanto& Jumanta Hamdayama, 2010). Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamis suatu bangsa atau Indonesia yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untu menjamin identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional (Lemhamnas, 200:98) kondisi ini dibina terus menerus dan sinergi mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan nasional. Konsepsi ketahanan Indonesia merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Pernyataan konseptual yang kompleks tersebut dapat dijelaskan unsur-unsurnya (Sunarso dan Kus Eddi Sartono) :
- Ketangguhan adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan karena beban yang dipikulnya.
Keuletan adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang sangat keras dalam menggunakan kemampuan untuk mencapai tujuan
Identitas adalah cirri khas suatu bangsa dan Negara dilihat secara keseluruhan (holistic)
Integritas adalah kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsure sosial maupun alamiah, baik yang bersifat potensial maupun fungsional.
Ancaman adalah hal usaha yang bersifat mengubah kebijaksanaan yang dilakukan secara konseptual, criminal, dan politis.
Tantangan adalah hal atau usaha yang bersifat menggugah kemampuan yang terjadi karena kondisi yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan untuk menanggulangi keadaan yang ada didepannya.
Hambatan adalah hal atau usaha dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konseptual.
Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar, bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konseptual.
B. KONSEP DAN URGENSI BELA NEGARA
Bela negara adalah sikap, tekad dan juga perilaku warga negara yang dilakukan secara menyeluruh, teratur serta terpadu dan juga dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa. Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD 1945, yakni:
Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Bela negara mencakup pengertian bela negara secara fisik dan nonfisik. Bela negara secara fisik adalah memanggul senjata dalam menghadapi musuh (secara militer). Bela negara secara fisik pengertiannya lebih sempit daripada bela negara secara nonfisika.
A. Bela Negara Secara Fisik
Menurut Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara militer). Bela negara secara fisik pengertiannya lebih sempit daripada bela keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar Kemiliteran. Sekarang ini pelatihan dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat dari Undang-undang No. 20 Tahun 1982. Rakyat Terlatih (Ratih) terdiri dari berbagai unsur, seperti Resimen Mahasiswa (Menwa), Perlawanan Rakyat (Wanra), Pertahanan Sipil (Hansip), Mitra Babinsa, dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer, dan lain-lain. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat, dan Perlawanan Rakyat.
Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur.Bila keadaan ekonomi dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan.
Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skuadron Angkatan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan.sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan “dwi fungsi sipil”. Maksudnya sebagai upaya sosialisasi “konsep bela negara” dimana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
B. Bela Negara Secara Nonfisik
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa bela negara tidak selalu harus berarti “memanggul senjata menghadapi musuh” atau bela negara yang militerisitik.Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi. Pendidikan kewarganegaraan diberikan dengan maksud menanamkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan kewarganegaraan dapat dilaksanakan melalui jalur formal (sekolah dan perguruan tinggi) dan jalur nonformal (sosial kemasyarakatan). Bela negara memiliki kedudukan yang penting karena merupakan implementasi dan upaya bangsa Indonesia sehingga tidak terjadi perpecahan dalam negara Indonesia demi terjaganya kelangsungan hidup dan keutuhan negara sesuai dengan dinamika ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
C. DINAMIKA KETAHANAN NASIONAL
Konsep pengertian ketahanan nasional Indonesia sempat mengalami perubahan untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Tetapi berdasarkan pengalaman sejarah bangsa Indonesia mampu membuktikan bahwa konsep pengertian ketahanan nasional kita mampu menangkal berbagai bentuk ancaman sehingga tidak berujung pada kehancuran bangsa atau NKRI. Berikut ini perkembangan pengertian Konsep Ketahanan Nasional Indonesia (Tannas) :
1. Gagasan Tannas oleh Seskoad pada tahun 1960-an
Istilah ketahanan nasional sudah dikenal sejak awal tahun 1960-an. Pada saat itu ketahanan nasional belum diberi definisi tertentu dan belum disusun dalam suatu konsep yang lengkap. Pada waktu itu istilah ketahanan nasional dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan teritorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya. Sedangkan secara historis, gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an di kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (Sunardi, 1997). Masa itu sedang meluasnya pengaruh komunisme yang berasal dari Uni Sovyet dan Cina. Pengaruh komunisme menjalar sampai kawasan Indo Cina sehingga satu per satu kawasan Indo Cina menjadi negara komunis seperti Laos, Vietnam, dan Kamboja. Tahun 1960-an terjadi gerakan komunis di Philipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Bahkan gerakan komunis Indonesia mengadakan pemberontakan pada 30 September 1965 namun akhirnya dapat diatasi (Paristiyanti Nurwardani, 2017). Berbeda dengan Negara Yugioslavia yang telah terpecah dalam banyak seperti Bosnia Herzegovina, Kroasia, Serbia, Slovenia, Makedonia, dan Montenegro. Bahkan Kosovo telah memproklamirkan dirinya sebagai negara baru meskipun tidak banyak mendapat pengakuan dari negara lain. Terjadinya perpecahan tersebut dikarenakan tidak kuatnya konsepsi dan implementasi pertahanan nasional Negara Yugoslavia terutama aspek ideologi.
2. Upaya Penggagasan Konsep Ketahanan Nasional 1962 oleh Lemhannas
Sekitar awal tahun l962 ada usaha-usaha untuk mengembangkan pola gagasan Ketahanan Nasional tersebut, terutama oleh Panitia Pendirian Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas). Kemudian pada tahun 1965 Lemhannas diresmikan, maka lembaga ini selalu berusaha mempopulerkan dan menyempurnakan konsep Ketahanan Nasional.
3. Gagasan Tannas oleh Lemhannas pada tahun 1968
Pada tahun 1968 Lemhannas untuk pertama kalinya memperkenalkan konsep pertahanan nasional pada publik. Pada waktu itu Lemhannas mendefinisikan ketahanan nasional sebagai keuletan dan daya tahan bangsa dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan negara dan bangsa Indonesia.
4. Revisi Gagasan Tannas oleh Lemhanas pada tahun 1969
Pengertian tersebut direvisi oleh Lemhannas pada tahun 1969, menjadi keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
5. Gagasan Tannas oleh Lemhannas pada tahun 1972
Kata “segala” pada konsep sebelumnya ditelaah kembali dan menunjukkan kesadaran akan spectrum ancaman yang lebih dari sekedar ancaman komunis dan atau pemberontakan. Kesadaran akan spectrum ini diperluas tahun 1972 menjadi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG). Konsep Ketahanan Nasional tahun 1972 dirumuskan sebagai kondisi dinamis satu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, didalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dalam, yang langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasional. Konsepsi ini mampu menghadapi krisis ekonomi dan politik pada tahun 1997-1998 yang melanda dunia termasuk Indonesia. Konsep ini juga digunakan hingga saat ini karena dianggap paling relevan dan sesuai dengan kebutuhan Negara Indonesia.
6. Gagasan Tannas berdasarkan SK Menhamkam/Pangab No.SKEP/1382/XI/1974
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, tantangan, baik yang datang dari dalam maupun luar, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan nasional.
7. Gagasan Tannas menurut Presiden Soeharto pada tahun 1975
Konsep Ketahanan Nasional yang dikemukakan Presiden Soeharto pada Sidang DPR RI Tanggal 16 Agustus 1975 menegaskan bahwa Ketahanan Nasional itu merupakan bagian yang penting dari usaha kita untuk terus membangun diri sendiri dan sanggup membentuk masa depan sendiri. Ketahanan Nasional dirumuskan oleh Presiden Soeharto sebagai tingkat keadaan keuletan dan ketangguhan bangsa kita dalam menghimpun dan mengerahkan keseluruhan kemampuan nasional yg ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu menghadapi setiap ancaman dan tantangan keutuhan maupun kepribadian bangsa dalam mempertahankan kehidupan bangsa dan kelangsungan cita-citanya. Dalam ketahanan di bidang politik dikatakan hak demokrasi selalu disertai dengan tanggungjawab. Ditegaskan oleh Presiden : kebebasan yang kreatif berjalanlah terus, bergandengan dengan rasa tanggung jawab yang besar.
8. Gagasan Tannas menurut GBHN 1978-1997
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara.
Meski konsep ketahanan nasional cukup relevan dan mampu menghadapi ancaman, hambatan, tantangan, dan gangguan hingga saat ini. Tetap diperlukan perubahan, perkembangan, dan dinamika yang terus menerus. Guna mengahadapi aneka ancaman, hambatan, tantangan, dan gangguan yang terus berubah bahkan semakin kompleks. Ketahanan nasional sebagai kondisi, salah satu wajah Tannas, akan selalu menunjukkan dinamika sejalan dengan keadaan atau obyektif yang ada dimasyarakat kita. Sebagai kondisi, gambaran Tannas bisa berubah-ubah, kadang tinggi, kadang rendah. Berikut ini pemberitaan terkait dengan Tannas sebagai Kondisi:
Berdasar pemberitaan di atas, dinyatakan bahwa kondisi Tannas kita, konsepsi ketahanan nasional sebagai kondisi, dianggap rapuh meski masih relevan sampai sekarang. Hal ini berdasarkan hasil pengkajian pengukuran Tannas. Ukuran yang digunakan adalah ajaran asta gatra yang mencakup delapan aspek/unsur.
D. BELA NEGARA SEBAGAI UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN KETAHANAN NASIONAL
Bela Negara menjadi sistem pertahanan yang ditujukan untuk menghadapi ancaman nonmiliter, yang dilakukan oleh masyarakat sipil (bukan militer atau paramiliter), dengan cara sipil (bukan cara militer) dan bertumpu pada aksi nonkekerasan. bela negara menjadi bagian Strategi Pertahanan Nasional Indonesia. Landasannya adalah sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang intinya bertujuan dalam rangka mengamankan kepentingan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan berupaya memelihara stabilitas keamanan serta menjadikan landasan pertimbangan dalam mewujudkan visi arsitektur kerja sama keamanan di kawasan. Sasaran program bela negara adalah meningkatkan cinta tanah air yang semakin ke mari, dirasa semakin hilang. Bisa dibilang, Globalisasi lah biang kerok hilangnya rasa cinta tanah air, khususnya di kalangan remaja. Begitu besarnya ancaman non militer, menyebabkan arah kebijakan pertahanan negara juga menyesuaikan perkembangan zaman.
E. ALASAN MENGAPA DIPERLUKAN KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA
Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga serta mempertahankan persatuan dan kesatuan nasional republik Indonesia baik itu dalam aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya, ideologi maupun hankam. Semuanya memiliki tanggung jawab yang sama untuk memelihara keutuhan bangsa ini agar tidak dapat diluluh lantahkan dengan mudah oleh bangsa lain yang ingin menguasai atau menghancurkan bangsa ini hanya demi kepentingan pribadi bangsa mereka. Kita sebagai bangsa yang besar harus menunjukkan bahwa kita tidak hanya mengandalkan pasukan khusus atau tentara untuk melindungi bangsa kita, tapi kita sacara bersama-sama yang akan melindungi dan mempertahankan tanbah air yang telah mempersatukan kita dalam ras, suku, dan budaya. Bentuk pertahanan nasional tidak hanya berupa perlawanan menggunakan senjata atau kekuatan fisik. Pertahanan nasional juga bisa dilakukan melalui pelestarian budaya kita, mencintai produk-produk dalam negeri, mendidik generasi bangsa agar tidak mengalami kemerosotan moral. Seperti yang telah kita ketahui bangsa luar menjajah kita bukan menggunakan senjata, melainkan mereka menjajah kita dengan cara membodohkan generasi bangsa ini, karena tegaknya bangsa ini tergantung bagaimana generasi penerusnya mengolah dan memimpinnya.
F. KESIMPULAN
Ketahanan nasional sebagai konsepsi adalah konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra. Ketahanan nasional sebagai kondisi adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan. Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifatnya integral komprehensif. Ketahanan nasional memiliki dimensi seperti ketahanan nasional ideologi, politik dan budaya serta konsep ketahanan berlapis dimulai dari ketahanan nasional diri, keluarga, wilayah, regional, dan nasional Inti dari ketahanan nasional Indonesia adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks, baik dalam bentuk ancaman militer maupun nonmiliter.
Bela Negara, Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional. Bela negara adalah, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bela negara mencakup bela negara secara fisik atau militer dan bela negara secara nonfisik atau nirmiliter dari dalam maupun luar negeri. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Bela Negara dapat secara fisik yaitu dengan cara "memanggul senjata" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Bela negara secara nonfisik adalah segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air(salah satunya diwujudkan dengan sadar dan taat membayar pajak), serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, termasuk penanggulangan ancaman dan lain sebagainya.
Sumber: Modul Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Pertanyaan Refleksi:
- Apa itu bela Negara?
- jelaskan apa yang dimaksud dengan Bela Negara secara fisik dan nonfisik?
- Sebutkan 8 Gagasan Ketahanan Nasional (Tannas) !
- Mengapa diperlukan Ketahanan nasional dan bela Negara?
__________________