Demokrasi: Democrazy dalam Negara Demokrasi

 


Demokrasi: Demonstrasi Vs Demo­crazy

 Elkana Goro Leba, S. Sos., MPA 

Demokrasi merupakan gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi seluruh warga Negara. Karenanya, paham ini sangat menghargai kebebasan berpendapat dan berserikat. Oleh karena itu, perjuangan akan kebebasan berekspresi, kesetaraan dan kesamaan di depan hukum, menjunjung tinggi hak azasi manusia, dengan cita-cita menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta menghapus diskriminasi ras dan golongan menjadi tujuan utama semua Negara demokrasi.

Perjalanan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut sejak zaman orde lama hingga orde baru, sampai pada era reformasi. Pada masa pemerintahan Soekarno (orde lama), kita kenal adanya demokrasi terpimpin, dimana Soekarno menjadi pemegang kekuasaan dan pengambil keputusan tertinggi sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan, sehingga kebebasan berekspresi tidak mendapat tempat yang layak. Hal ini terpaksa dilakukan oleh Bung Karno dan bung Hatta, sebab kedua bapak bangsa itu diperhadapkan dengan banyaknya kelompok separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Pada zaman Soeharto, kebebasan berpendapat benar-benar dikebiri oleh penguasa orde baru pada saat itu. Meski dengan asalan untuk menjaga stabilitas negara, namun tidak dapat dibantah juga bahwa pemerintah orde baru yang dinahkodai sang diktator, sesungguhnya sedang fobia terhadap kritik publik dan takut kehilangan kekuasaan. Sehingga untuk menjaga kelanggengan kekuasaan keluarga cendana pada waktu itu, Soeharto dan kroninya “membunuh” siapapun yang bersebrangan dengan mereka, sambil menggiring opini publik bahwa pengkritik adalah pengkut Partai Komunis Indonesia (PKI). Maka dari itulah, setiap kali pemilu, sudah otomatis, Partai Golkar selalu tampil sebagai pemenang.

 

 

 

Democrazy dalam Demokrasi

Sejak Negara ini berdiri, kita sudah menganut paham demokrasi, yaitu Demokrasi Pancasila. Mengapa dinamakan Demokrasi Pancasila? Karena tujuan dan arah serta tata cara kita berdemokrasi, seharusnya berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan, adil dan beradab (sopan santun), persatuan, musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan perwakilan, berlaku adil bagi seluruh warga Negara Indonesia dimanapun berada.

Namun, akhir-akhir ini, nilai-nilai Demokrasi Pancasila itu sudah mulai luntur, akibat perilaku menyimpang oknum-oknum pendemo yang mengesampingkan nilai-nilai ketertiban dan kedamaian dalam melakukan unjuk rasa. Dalam artikel ini, penulis menggambarkan perilaku menyimpang para pendemo itu dengan istilah “Demo-crazy”. Demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal. Sebab itu, demonstrasi adalah hal biasa dalam Negara demokrasi. Karena demonstrasi merupakan salah satu cara untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi di depan publik. Namun, demonstrasi menjadi tidak biasa ketika para pendemo menjadi “crazy (baca: sinting/gila)” dan tidak lagi mengedepankan nilai-nilai moral dan etika serta merugikan orang lain termasuk merugikan Negara. Merusak dan membakar fasilitas publik, menyerang aparat keamanan dan pengguna jalan lainnya, merendahkan orang lain, memfitnah, menyerbarkan Hoax dan kebencian, mencaci-maki dan melempar polisi serta menyerang kehormatan kepala Negara, bahkan ada unsur makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Potret “pendemo yang sinting” seperti ini hampir selalu dipertontonkan ketika mahasiswa berdemonstrasi, dan memicu masalah yang lebih besar. Aksi brutal dengan merusak fasilitas umum sebenarnya tidak dibenarkan sebab merugikan Negara. Uang Negara yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan lain, harus dikeluarkan lagi untuk memperbaiki fasilitas yang rusak.

Disamping itu, polisi selalu menjadi sasaran oleh oknum pendemo yang “sinting”. Mereka menyerang, melempar, mengolok-olok, memaki dan merendahkan aparat kepolisian. Ironinya, ketika polisi bertindak tegas, mereka dianggap melakukan kekerasan terhadap pendemo dan melanggar HAM. Padahal tindakan tegas polisi hanyalah reaksi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pendemo. Ada orang lebih suka teriak pelanggaran HAM ketika polisi menindak tegas para pendemo-crazy, tetapi kalau polisi yang menjadi korban, mereka diam. Diperparah lagi dengan adanya ada orang-orang yang berdemonstrasi hanya ikut-ikutan tanpa tahu masalahnya apa. Pendemo yang “crazy” seperti itu sangat mudah disusupi oleh kelompok-kelompok yang membawa agenda politik, misalnya kelompok-kelompok radikal dan separatis untuk mengganti sistem dan menggulingkan pemerintahan yang sah.

 

 

Pemicu Democrazy

Ketika pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan yang baru, hampir selalu ada yang pro (setuju) dan ada yang kontra (tidak setuju). Biasanya, pihak yang tidak setuju akan melakukan perlawanan, dengan berbagai cara dan metode. Salah satunya dengan berdemonstrasi. Beberapa hari terkahir media massa dihiasi dengan berita-berita tentang aksi unjuk rasa mahasiswa untuk menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR dalam masa-masa akhir jabatan anggota dewan periode tahun 2014-2019. Selain Rancangan UU tentang KPK yang dinilai melemahkan posisi KPK, kurang lebih ada depalan pasal dalam RKUHP itu yang memancing kontroversi dan aksi mahasiswa. Pertama draft pasal 604 tentang korupsi yang dinilai menguntungkan koruptor karena dalam pasal ini, minimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 2 tahun dan denda hanya 10 Juta, padahal dalam UU Tipikor, hukuman minimal bagi koruptor 4 tahun penjara dan denda 1 miliar. Kedua, pasal 414 dan 416 tentang alat kontrasepsi, yaitu mempindanakan setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperolah alat pencegahan kehamilan kepada anak”. Hal ini dianggap bertentangan dengan upaya penanggulangan HIV/AIDS yang mana sasarannya kepada anak-anak remaja. Ketiga, pasal 418 tentang perzinahan: laki-laki yang bersetubuh dengan perempuan atas suka sama suka tetapi ingkar janji dan tidak menikahinya dapat dipenjara paling lama 4 tahun. Hal ini dianggap Negara terlalu jauh mengurus urusan pribadi orang lain.  Keempat, pasal 218-220 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden yakni memidanakan setiap orang yang menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden karena menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan gambar atau tulisan yang dianggap menyerang kehormatan presiden. Isi pasal-pasal itu dianggap akan menimbulkan multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Kelima, pasal 252 tentang hukuman bagi dukun santet. Meskipun pasal ini bertujuan untuk menjawab keresahan masyarakat tentang banyaknya dukun santet, tetapi pertanyaannya, bagaimana membuktikannya? Keenam pasal 251, 470-472 tentang aborsi. Pasal ini melarang tindakan aborsi dengan alasan apapun. Hal ini dinilai mendiskriminasi perempuan korban pemerkosaan, sebab dalam UU sebelumnya, aborsi dilegalkan bagi perempuan korban pemerkosaan. Ketujuh pasal 432 tentang gelandangan (gembel). Mendenda (Rp. 1 Juta) setiap orang yang bergelandangan dan menganggu ketertiban umum. Pertanyaannya, bukankah seharusnya Negara bertanggungjawab terhadap fakir miskin dan orang-orang terlantar? Kedelapan pasal 278-279, tentang Unggas. Yakni menghukum pemilik ternak unggas yang membiarkan ternaknya berjalan (makan) tanaman atau benih di kebun orang lain. Itulah beberapa pasal yang memicu gerakkan demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah di Indonesia, dan diwarnai dengan tindakan democrazy.

 

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel